Deli Serdang – Hukum di Kecamatan Pantai Labu patut dipertanyakan keberadaannya. Pasalnya, praktik perjudian sabung ayam di Gg. Sosial Desa Pantai Labu Pekan tampak beroperasi bebas, terang-terangan, dan nyaris tanpa gangguan seolah hukum hanya slogan kosong tanpa daya gigit.
Pantauan di lapangan pada Minggu (25/01/2026) menunjukkan arena judi sabung ayam tersebut ramai dipadati pengunjung. Aktivitas haram ini berjalan mulus, tanpa rasa takut akan kehadiran aparat penegak hukum, seakan lokasi itu telah berubah menjadi “zona aman” dari jerat hukum.
Ironisnya, lokasi perjudian ini hanya berjarak sekitar 600 meter dan tepat berada di belakang Kantor Desa Pantai Labu Pekan. Jarak sedekat itu menimbulkan pertanyaan besar: benarkah aparat desa dan penegak hukum tidak tahu, atau justru pura-pura tidak tahu?
Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa praktik tersebut bukan sekadar lolos dari pengawasan, melainkan diduga sengaja dibiarkan, bahkan dipelihara oleh oknum tertentu.
Dugaan pun mengarah pada keterlibatan oknum Kepala Desa Pantai Labu Pekan serta oknum dari Polsek Pantai Labu yang disebut-sebut menjadi backing di balik layar.
“Tidak masuk akal jika kantor desa hanya ratusan meter tapi diduga Kades tidak tahu. Begitu juga Polsek. Kami mencurigai adanya setoran atau koordinasi rapi, sehingga lokasi ini seolah kebal hukum,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Fakta di lapangan semakin memperkuat dugaan tersebut. Hingga sore hari, kerumunan massa masih terlihat memadati arena. Lebih dari seratus sepeda motor terparkir rapi, lengkap dengan tarif parkir resmi ala tempat hiburan: Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil. Sebuah ironi praktik ilegal, tapi sistemnya rapi dan profesional.
Awalnya, aktivitas judi ini berlangsung setiap Rabu dan Minggu, namun kini bergeser menjadi Kamis dan Minggu. Pergeseran hari ini dinilai sebagai upaya kamuflase, sekaligus bukti bahwa praktik tersebut terorganisir, masif, dan bukan sekadar hiburan musiman.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk turun tangan secara serius.
Warga menuntut penindakan tegas dan menyeluruh, bukan hanya menyasar para pemain kecil, tetapi juga pemilik lokasi, pengelola arena, serta oknum aparat dan pejabat desa yang diduga ikut menikmati aliran keuntungan.
“Jika serius menegakkan hukum, jangan setengah-setengah. Bongkar, tutup, dan bumi hanguskan arena judinya. Jika ada aparat atau pejabat terlibat, copot!” tegas warga.
Pantai Labu kini menunggu: apakah hukum akan dibangunkan dari ‘mati surinya’, atau kembali dikubur oleh pembiaran?.
Terpisah saat kita Konfirmasi Kapolsek Pantai Labu IPTU Sujarwo, S.Psi., M.H melalui pesan WhatsApp +62 813-7538-xxxx Minggu, 25/01/2026 sampai berita ini terbit belum menjawab pesan WhatsApp.
Lalu kita Konfirmasi Kepala Desa Pantai Labu Pekan, Samsul Bahri melalui Pesan Whatsapp ke Nomor +62 812-6570-xxxx, minggu 25/01/2026 sampai berita ini belum membalas pesan Whatsapp. (Tim)
